Viral Ibu Tiri di Simalungun Tampar Anak karena Kesal, Berujung Dibui



Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT), di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), karena menganiaya anak tirinya berusia 7 tahun. Motifnya, pelaku diduga kesal kepada korban.

"Tersangkanya RH (45), warga Kecamatan Bandar, Simalungun. Dia menganiaya anak tirinya berinisial G, berusia 7 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP M Agustiawan, dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (18/2/2020).

Aksi penganiayaan anaknya itu direkam seseorang. Kemudian, videonya berdurasi 3 menit 18 detik itu viral di media sosial.

Agustiawan menyebutkan peristiwa itu terjadi di rumah tersangka pada Kamis (13/2) lalu. Kemudian, dilaporkan ke pihak polisi pada Senin (17/2).

Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penahanan terhadap ibu tersebut.

"Aksi IRT ini sempat viral di media sosial. Yang rekamnya itu temannya terlapor. Setelah kita selidiki dan lakukan pemeriksaan saksi perekam. Termasuk, visum terhadap korban. Buktinya cukup dan kita lakukan penangkapan serta penahanan," sebut Agustiawan.

Agus menyebutkan tersangka nekat menganiaya anaknya itu diduga karena kesal. "Dugaan sementara karena kesal (terhadap anaknya)," ujar Agustiawan.

Agus menambahkan akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga atau Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ibu tiri tersebut terancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: news.detik.com